Kupas Tuntas Perjudian Melalui Internet (Online Gambling) di Indonesia

Contoh Judi Online
Bangsa ini sesungguhnya tengah menghadapi masalah yang luar biasa besar dalam hal penegakan hukum. Begitu banyak peristiwa pelanggaran hukum yang tidak diproses sebagaimana mestinya. Para petinggi negeri ini dan para wakil rakyat terlihat sibuk melindungi diri sendiri dan partai politiknya masing-masing sehingga lalai dalam melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan, termasuk tindak kejahatan dalam bidang perjudian terutama Game Online atau Sepakbola yang kini semakin marak sebagai ajang perjudian melalui internet.

Era demokrasi membawa konsekuensi terhadap terbukanya keran kebebasan berekspresi, termasuk di dunia maya. Dalam hal transaksi pun demikian, seakan tak berbatas dan bersekat seiring dengan teknologi digital yang kian canggih. Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga kian besar dengan beraneka rupa modus, payung hukum tentang kejahatan di dunia maya masih generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik. Negara kita juga masih lemah dalam penegakan hukum, sebab jika mau mengadili pelaku cybercrime masih terjadi kebingungan dasar hukum mana yang akan digunakan.

Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai fasilitas contohnya pencurian account internet, penipuan lewat e-mail (fraud), pemalsuan/pencurian kartu kredit, pembajakan, pornografi, e-mail spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya: Pembobolan atau pembajakan situs web, pembuatan atau penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dan lain sebagainya.

Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi, salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Belum menjadi usang adalah area rekreasi dan bermain, karena hari ini ada galeri online, game online dan judi terutama online. Taruhan kerajaan, macam-macam permainan yang dibuat untuk apa saja dan segala sesuatu yang mungkin terjadi dan terjadi. Dari uraian diatas, kami mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “Kupas Tuntas Perjudian Melalui Internet di Indonesia” atau biasa disebut Online Gambling.

Minimnya pengetahuan Masyarakat terhadap definisi Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime), khususnya kejahatan dalam dunia perjudian melalui internet (Online Ggambling). Serta wawasan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian secara online, menjadi kendala dalam menangani permasalahan ini.

Seperti kita ketahui, bahwa perjudian merupakan suatu hal yang sangat tidak terpuji, baik di mata hukum atau norma agama. Dimana hal ini dapat kita temukan dimanapun dan kapanpun. Bahkan terkadang kitalah yang menjadi pelaku dari kegiatan tersebut, baik secara jelas maupun secara tidak jelas kita terlibat di dalam perjudian. Hingga perjudian ini sudah bisa kita sebut sebagai salah satu Kebudayaaan di dunia dan tidak akan pernah punah, bahkan akan semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

Judi merupakan hal yang sering menjadi suatu bahan perbincangan oleh berbagai kalangan, yang mana menurut Agama dan menurut Negara, hal itu dilarang, bahkan menjadi suatu hal yang harus di perangi. Karena, dampak negatif dari sebuah perjudian untuk kehidupan dan kemaslahatan masyarakat diyakini sebagai salah satu tonggak lahirnya kemiskinan dan kriminalitas.

Namun ketika segala sesuatu mulai berubah dan kehidupan semakin membutuhkan materi untuk kelangsungan hidup manusia, dan karena kebutuhan yang semakin besar serta minimnya pendapatan masyarakat, maka orang cenderung melakukan apasaja untuk memaksimalkannya. Salah satu jalan untuk mendapatkan materi berupa uang dengan cara yang singkat adalah cara yang dilarang, yaitu melalui judi.

Judi tidak hanya dilakukan secara offline (di kehidupan nyata), melainkan secara online (melalui jalur internet). Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian dan moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan oleh pemerintah, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah.

Manusia mulai berpikir bahasa melipat gandakan uang melalui jalan perjudian akan membuat semakin cepat mengumpulkan banyak uang. Mereka melakukan itu tanpa berpikir bahwa nantinya mereka bisa saja kalah dalam perjudian tersebut. Semua cara akan ditempuh untuk mendapatkan uang dengan cara berjudi, meski dilarang oleh seluruh Agama yang diyakini oleh manusia. Tetapi mereka tidak mengetahui hal tersebut, walaupun begitu, ada juga yang telah mengetahui akibat yang akan mereka peroleh tetapi mereka tetap melakukan hal itu karena ada faktor lain yang mebuat mereka berjudi. Tapi, apapun alasannya, mereka tetap akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dilihat dari peraturan-peraturan yang telah mengatur perjudian online secara global, maka kita mendapat beberapa rumusan masalah dari kasus tentang perjudian online ini, yaitu :

1. Ayat dalam kitab Agama (penjelasan ayat dan hadits yang menjelaskan tantang balasan bagi penjudi).
2. UU tentang perjudian online.
3. Dampak yang akan diterima secara umum dari berjudi.
4. Faktor yang menyebabkan timbulnya perjudian.
5. Bagaimana cara mengurangi atau bahkan menghilangkan judi online.

Judi Online

Judi Online atau Gambling sudah bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat indonesia yang setiap harinya terus bertambah dan mulai meninggalkan gaya berjudi yang konvensional dan beralih ke jenis perjudian online. Banyaknya jenis permainan judi online yang dapat di ikuti dan dimainkan seperti Bola Online, Betting Online, Casino Online, Poker Online serta Togel Online.

Di jaman sekarang ini sarana untuk melakukan perjudian tentunya sudah semakin canggih dan maju seiring dengan berkembangnya teknologi internet di Indonesia. Dengan begitu banyaknya agen-agen judi melalui internet, semakin memudahkan anda untuk melakukan taruhan judi bola secara online di internet. Melalui koneksi internet kegiatan berjudi pun semakin mudah serta aman tentunya.

Jenis-jenis Perjudian

Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro, membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:

1. Sociable Games
Dalam Sociable Games, setiap orang menang atau kalah secara bersama-sama. Penjudi bertaruh di atas alat atau media yang ditentukan bukan melawan satu sama lain. Pada perjudian jenis ini akan sering dijumpai para penjudi saling bercakap, tertawa, atau pun tegang. Walaupun para penjudi selau ingin menang, mereka sadar bahwa jika mereka tidak mendapatkan hal tersebut, paling tidak mereka sudah mendapatkan kesempatan yang baik untuk mencoba permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Dadu, Baccarat, BlackJack, Pai Gow Poker, Let It Ride, Roulette Amerika.

2. Analytical Games
Analytical games sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian. Termasuk dalam kategori ini adalah:Pacuan Kuda,Sports Betting(cth:Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).

3. Games You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah : Blackjack, Poker, Pai Gow Poker, Video Poker, Sports Betting, Pacuan Kuda.

4. Escape from Reality
Setiap orang pada dasarnya ingin sekali-sekali lain dari kenyataan. Pada permainan escape from reality, para pemain yang menjalankan slot machine atau video games dalam waktu yang cukup lama akan merasa seperti terbawa ke alam lain. Permainan ini bukan hanya menyuguhkan hal-hal yang menarik tetapi juga membuat penjudi terbuai menunggu hasil yang tidak terduga, meski penjudi pada akhirnya selalu mengalami kekalahan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Slot Machines dan Video Games.

5. Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Lottery, Keno, Bingo.

Faktor Terjadinya Perjudian

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi bahwa perilaku perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sngat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. Faktor tersebut adalah :

1. Faktor Sosial dan Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.

2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.

3. Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.

4. Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".

5. Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.

Dampak Judi Online

Judi internet merupakan bentuk perjudian yang menggunakan internet. Meningkatnya popularitas berbagai bentuk perjudian internet seperti online poker, bingo dan casino online sangat mempengaruhi masyarakat. Eksposur berlebihan ke situs perjudian online dapat menyebabkan kecanduan. Perjudian adalah tentang menang dan kalah. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi. Taruhan dengan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebangkrutan.

Beberapa tahun terakhir ini pengembangan peluang judi online telah sampai untuk anakanak dan remaja. Situs-situs perjudian online sudah mulai menargetkan banyak kawula muda dari masyarakat, karena lebih mudah untuk memikat mereka dengan hadiah gratis dan diskon. Survei telah mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja adalah yang paling terkena dampak perjudian online.Kurangnya regulasi menimbulkan penyebaran praktekpraktek ilegal dan penggunaan sumber daya yang tidak adil. Praktek perjudian yang tidak diatur dapat mengakibatkan pengeluaran uang yang tidak beralasan dan buang waktu. Selain itu, judi internet melibatkan transfer dana online yang memerlukan pertukaran informasi melalui internet. Hacker dapat dengan mudah mengakses rincian pengguna tersebut dari situs-situs perjudian online.

Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan. Hal ini menggambarkan dimana seseorang terkait dengan perjudian sehingga perilakunya menghambat kehidupan sosialnya. Korban gangguan judi patologis tetap sibuk dengan pikiran perjudian. Mereka merasa perlu untuk berjudi dengan uang dalam jumlah tinggi. Mereka cenderung mengambil risiko dalam jumlah besar dan gagal untuk menahan godaan perjudian. Kerugian dari perjudian internet adalah membuang waktu berharga dan uang. Waktu yang berharga dan uang yang dapat diinvestasikan untuk tujuan konstruktif daripada terbuang untuk taruhan.

Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah. Berbagai event bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan tinju dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara tidak sadar bisa menimbulkan multiplier effect dan berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia. Seperti adanya "penghalalan segala cara" dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga suami istri-anak, dan lain-lain.


Dibawah ini adalah beberapa contoh kasus Judi Online di Indonesia :

Contoh Penggerebekan dan Penangkapan Judi Online

Contoh Penggerebekan dan Penangkapan Judi Online

Contoh Penggerebekan dan Penangkapan Judi Online


Kasus 1 (Situs Judi Online Dikelola Layaknya Perusahaan)
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RH bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.

LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya. "Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).

Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta perbulan. Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.

Menurut Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat penggerebekan para karyawan tersebut tidak melawan. Namun, polisi harus ekstra sabar untuk masuk ke rumah milik RH. "Kita melakukan penyergapan pagi, karena rumah tersebut pagarnya tinggi, sehingga kita menunggu pembantunya ke luar, dan langsung kita sergap," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012) pukul 10.00 WIB. Dari tempat tersebut polisi mengamankan enam orang karyawannya, LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara sang pemilik RH judi online tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Dijelaskannya, bahwa judi online tersebut dapat dinikmati para member dalam web site www.kakadewa.com denga member sudah mencapai 22 ribu orang dan sudah berjalan dua tahun. Web judi online tersebut diiklankan pelaku dalam web site www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com untuk mendapatkaan usser name dan password untuk dapat melakukan perjudian bola, dengan menggunakan web site www.shobet.com dan www.ibcbet.com. Kemudian perjudian rolet di web site www.338a.com, perjudian bakarat di website www.bakarat.com, dan perjudian sicbo pada website www.grand628.com.

Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA dan satu buah key mandiri. Selain itu, tiga buah kalkulator, satu buah handphone, serta uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan. Perjudian online tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib dengan menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer.


Kasus 2 (Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung)
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia.

Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk.

Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.


Kasus 3 (Polisi Amankan 19 Tersangka Judi Online)
17-03-2012 Surabaya, beritasurabaya.net - Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur mengamankan 19 tersangka pelaku judi online jaringan antar pulau. Masing masing Bandar sejumlah 7 orang, Pengepul 10 orang, serta pengecer hanya 2 orang. Kasubdit I Pidum Direskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Ansori, pada wartawan, Sabtu (17/3/2012), mengatakan, untuk kasus judi togel model online ini, merupakan modus baru karena jaringan ini memanfaatkan perangkat IT atau software tertentu. Program yang dipasang dikomputer jinjing ini, memudahkan bagi bandar serta pengecer yang langsung online via handphone mereka saat akan melakukan transaksi.

Karena menggunakan IT, kata Ansori, modus judi ini semakin rapi. Berbeda halnya kalau pakai kertas, dicatat. Para pengepul ini diberikan alat, yaitu berupa HP dan sudah diprogram. ''Judi model semacam ini baru kali ini ditangani kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terbilang cerdik karena setiap orang tidak harus bertemu satu sama lain. Cukup menggunakan handphone yang telah diberikan program tertentu,''ungkapnya.

Setiap orang yang pesan judi online, tambah Ansori, cukup melalui HP. Dan HP itu terhubung online ke laptop, sehingga pemesan bisa diketahui berapa taruhannya karena sudah ada kode-kode tertentu.

''Nah, waktu keluar tinggal sesuaikan dengan software tadi. Sedangkan pembayarannya melalui transfer,''tukasnya. Seluruh tersangka itu ditangkap polisi dari 11 tempat kejadian perkara di seluruh Jawa Timur. Dari 19 tersangka, 16 kasus judi togel, dan 3 kasus judi bola. (bsn-tia).

Menyikapi Dampak Judi Online

Pencegahan Timbulnya Perjudian

Menyikapi masalah menjamurnya situs judi online di atas dan dengan mempertimbangkan hal-hal:

* Minimnya kepedulian pemerintah terhadap masalah tersebut.
* Judi adalah merupakan salah satu bentuk penyakit sosial / masyarakat yang bersifat “adiktif” dan sangat berpotensi menciptakan tindak kejahatan lainnya.
* Dari sisi agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun dengan tegas menyatakan bahwa judi adalah haram. * Saya pikir semua agama yang ada Indonesia juga tidak ada yang membenarkan adanya perjudian.
* Arena judi sekarang ada di sekitar kita, bisa di rumah, di kantor, di warnet dan bahkan ada di HP yang kita genggam.
Maka sambil menunggu langkah-langkah nyata yang akan dilakukan oleh pemerintah, tidak ada salahnya bila kita sebagai masyarakat melakukan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga antara lain melalui :

Waspada dan menghindarkan diri kita dan keluarga dari aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan perjudian. Selalu periksa komputer, HP, rekening bank milik anggota keluarga kita. Bila ada software yang dapat memblokir situs judi, segera install di komputer Anda dan seluruh anggota keluarga.
Berilah penjelasan secukupnya kepada putra-putri kita dan anggota keluarga lainnya tentang masalah perjudian seperti jenis-jenis perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Bekali putra-putri kita dengan pengetahuan agama yang memadai karena dengan bekal ilmu agama tersebut akan dapat menjadi rem yang ampuh untuk menghindarkan anggota keluarga menjadi korban perjudian. 

Cara Mengatasi Bagi Yang Kecanduan Berjudi

Jika penjudi mulai merasakan bahwa diri penjudi kecanduan game judi online, berikut ini adalah 4 cara mengatasi kecanduan gambling yaitu :

1. Cari tahu dulu masalahnya.
Jika penjudi bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.

2. Kenali pemicunya
Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.

3. Kurangi sedikit demi sedikit kebiasaan berlama-lama berjudi online
Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan dengan ‘bergaul’ terlalu lama dengan gambling. Misalnya, jika menghabiskan waktu 10 jam sehari untuk bermain judi online, coba kurangi 2 jam saja untuk melakukan kegiatan yang lain seperti rekreasi, ngobrol dan berkumpul dengan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.

4. Ubah pola kebiasan judi online
Salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan bermain judi online adalah dengan mengubah pola kebiasaan berjudi online.

Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi sosial masyarakat yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan wajar bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan-pertentangan dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan berjudi.
Tapi menurut pandangan Agama, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan.

Sebagaimana juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.

Undang-Undang ITE Tahun 2008 Tentang Perjudian online

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kesimpulan

Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia. untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi. Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

0 komentar:

Posting Komentar

International Atheists International Atheists James Randi Foundation richard dawkins foundation
Flag Counter






Diberdayakan oleh Blogger.
 
Email: skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com | skepticalface@gmail.com
Copyright © 2013. Indonesian Skeptics - Up To Date 2023 - All Rights Reserved.
Template Created by Mas Kolis Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger